Jumat, 15 Maret 2019

Komentar artikel karniti

Menyelamatkan Suara Rakyat

saya setuju dengan artikel mengenai "menyelamatkan suara rakyat".  Pembahasan ini sangat menarik, karena apa? dipaparkan secara jelas lugas dan terperinci mengenai aturan-aturan pemilihan umum atau sering disebut pemilu.

Sesuai dengan peraturan undang-undang putusan Mahkamah konstitusi (MK) NO. 102/PUU/2009 dan juga putusan pengajian UU NO.42/2008. Tentang batasan administratif memaparkan tentang  perkembangan keberadaan KTP sebagai syarat utama pemilu.

Dengan ini pemilihan umum mendatang memiliki aturan-aturan. Pertama dengan syarat memiliki e-KTP tertutup ruang bagi warga negara yang belum memiliki untuk terdapat di DPT. kedua warga negara yang memiliki e-KTP tetapi tidak terdaftar di DPT dan berdomisili, di daerah lain bisa menggunakan hak pilihnya di tempat alamat sesuai KTP.

Namun banyak sekali realita penyelenggaraan negara menunjukkan masih banyak warga yang belum tersentuh sepenuhnya program e-KTP maka dari itu terbentuknya perkecualian untuk warga negara tertentu karena KTP belum dikeluarkan oleh pemerintah karena ada satu dua hal yang belum terselesaikan sehingga masih bisa untuk memilih pemilu.

Semua itu sesuai dengan catatan opsi yang diperbolehkan oleh KTP dan TPS lain di tetapkan oleh pemerintah. Dan juga ada permasalahan lainnya seperti seorang seseorang yang urbanisasi dari kota lain sehingga pemerintah memberikan opsi lain untuk masyarakat yang di luar daerah domisilinya bisa memilih di tempat TPS terdekat namun sama dengan syarat dengan administratif harus ada e-KTP dan terdapat terdaftar DPT untuk pemilihan umum.

Namun ada alternatif lain untuk menghindari potensi adanya pemilihan terdaftar dalam DPT yang tidak dapat memberikan suara, karena tidak memadai serta suara tetapi juga untuk mengantisipasi ketersediaan surat suara bagi pemilih yang memilih menggunakan KTP langkah ini amat diperlukan agar suara rakyat yang terancam dapat diselamatkan.

Dalam penggunaan mudah dipahami dan sangat efisien memberikan tips-tips atau cara alternatif yang lain untuk suatu permasalahan ini.

Mencari Solusi Kemelut LIPI

Saya sangat setuju dengan artikel tentang "Mencari Solusi Kemelut".  Karena dalam kenyataannya yang kita alami dan khusus bangsa Indonesia, sebenarnya bagus namun pihak-pihak tertentu yang menyalah gunakan bahkan mengubah menjadi sebuah New Public Manajemen (NPM) yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan sebagai sistem pemimpin.

Dilihat saja dalam keseharian sepertinya ini berarti ada atasan maupun bawahan yang membuat relasi yang tidak sejalan seharusnya nya kita tidak boleh mengasah management itu karena sangat merugikan sebagian orang dan menguntungkan sebagian orang.  Sehingga tidak tercipta ini secara efektif banyak sekali permasalahannya seperti pemaksaan model NPM atau manajemen bisnis dalam tata kelola LIPI sebagai birokrasi profesional.

Pemaksaan ini mengakibatkan adanya keliruan 4 mendasar yaitu:
Pertama NPM adalah sistem semen atas dasar ketidak percayaan pada manusia.
Kedua kepala LIPI permentasikan secara kilat organisasi super efisien NPM yang menekankan segmentasi unit dan spesialisasi keahlian untuk bekerja efisien.

Kesimpulannya menurut saya dalam menghadapi globalisasi dunia ini ilmu pengetahuan semakin maju dengan pula kemajuan teknologi dan informasi ke depan termasuk revolusi industri 4.0 yang menciptakan sebagai oase atau rumah ilmu pengetahuan yang memiliki fungsi otoritas keilmuan nasional dan internasional tanpa ada New Manajemen Public.

Dalam penggunaan bahasa mudah di pahami dan termotivasi untuk kedepannya.

Nama    : Karniti
Kelas     : 1 a
Penulis  : Khairul Fahmi
Dosen HTN dan peneliti Pemilu pusat studi konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas.
Sember : Kompas, Kamis, 14 Maret 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar